
Dishub DKI Batasi Waktu Operasional Transjakarta hingga Angkot
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang kebijakan PPKM mikro dari 22 Juni sampai 5 Juni 2021. Aturan ini berdampak langsung pada angkutan umum di Ibu Kota.
Chaidir, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, waktu operasional angkutan umum mengalami penyesuaian.
Pemberlakuan jam operasional baru ini merupakan antisipasi penanggulangan Covid-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.
Baca juga: Suzuki Jepang Siapkan Jimny Versi Murah buat Pasar Ekspor
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi menuju ...